Minggu, 30 November 2014

RPJMN GENERASI KE TIGA


Oleh Syafruddin Muhtamar 



Masa transisi seringkali tidaklah mudah. Apalagi jika transisi itu terjadi di panggung politik kekuasaan. Perhelatan politik akbar mutakhir pemilu nasional, telah mendudukkan paket kepemimpinan baru pemerintahan periode lima tahun ke depan. Keterpilihan paket ini juga penanda dari akhir periode paket kekuasaan sebelumnya. Dimasa awal, presiden baru ini ekstra keras menghadapi situasi-situasi peralihan. Terutama berkenaan dengan visi misinya saat kampanye, yang harus mewarnai perencanaan pembangunan lima tahunan.   
Presidensial murni sebagai basis konstitusional kekuasaan pemerintah, memungkinkan setiap presiden terpilih meng-explore  harapan – harapan, cita-cita, gagasan-gagasan idealnya untuk diwujudkan sebagai konsep dalam rencana pembangunan. Dalam sistem perencanaan nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah tempat dimana visi dan misi presiden dapat dituangkan menjadi rencana-rencana pembangunan. Sifat sistem pemilu langsung ini membuka ruang ekspresi idiologis lebih luas bagi presiden terpilih untuk melakukan terobosan dalam pembangunan nasional.
RPJMN 2015-2019 yang telah dimuali tahapan menyusunannya oleh Kaninet Kerja Jokowi-JK, merupakan generasi III. Dua generasi RPJMN sebelumnya telah melewati masa berlakunya, materinya adalah visi misi presiden sebelumnya. Seluruh rangkaian pencapaian, evaluasi dan asumsi-asumsi obyektifnya sejak 2005 sampai 2014 dari dua generasi itu, akan menjadi dasar pertimbangan penyusunan RPJMN generasi III ini. Dimensi keberlanjutan menjadi pokok mengingat legislasi sistem perencanaan nasional membuat ikatan utuh mengenai perencanaan pembangunan yang, harus berpatokan pada RPJPN (Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasioal) 2005 – 2025. Beberapa turunannya seperti RPJMN, RKP, dan Resntra K/L juga adalah satu bagian tak terpisahkan. Bahwa grand dream dalam RPJPN menjadi arah utama pembangunan dan ketetapan arah kebijakan pada masing-masing level perencanaan menengah, itu juga tidak bisa dicerai – beraikan.
Terdapat dilema mendasar dalam masa transisi, berkenaan agenda perencanaan pembangunan lima tahuan presiden terpilih saat ini. Yang pertama dan utama adalah ‘ruang bebas’ yang diberikan konstitusi untuk membuktikan janji – janji kampanye lewat RPJMN, akan tak bermakna jika kandungan ‘idiologis’ visi misi itu asimetris dari ‘watak’ RPJPN dan arah determinatif RPJMN. Warna idiologi akan menjadi ‘kendala’ transformasi visi misi presiden ke dalam format rencana pembangunan jangka menengah itu.
Dilema lain adalah kemampuan menafsirkan gagasan-gagasan besar dalam visi-misi itu oleh lembaga perencanaan pemerintah agar sesuai dengan patokan arah kebijakan yang telah digariskan oleh UU RPJPN, khususnya untuk RPJMN 2015 – 2019. Jika menilik arah yang kendak dicapai oleh setiap tahapan pembangunan masa 20 tahun RPJPN, nampak bahwa bangunan tahapan itu adalah kesinambungan. RPJMN generasi pertama (2005-2009) penekanannya pada penataan kembali NKRI. Yang pada generasi kedua (2010-2014) arahnya adalah pemantapan capaian generasi pertama. Dan pemantapan yang kokoh pembanguan secara menyeluruh dikehendaki dilakukan pada RPJMN generasi ke tiga, dimana masanya segera berlaku 2015 hingga 2019. Hingga terwujudlah masyarakat mandiri, maju, adil dan makmur dalam generasi ke empat RPJMN 2020 – 2025. Upaya improvisasi terhadap RPJMN tertutup jika melabrak kaidah kesinambungan ini.
Bisa terbayangkan ‘Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkeperibadian Berlandaskan Gotong Royong’ –nya Jokowi-JK yang ingin meneguhkan kembali jalan idiologis Trisakti dengan Nawa Citanya, akan menemui kesulitanya ketika harus disederhanakan hanya dalam format perencanan berjangka menengah. Subtansi dari gagasan fundamental dalam visi – misi itu selayaknya mendapat tempat yang setangkup dengan kebesaran nilai-nilai dasar yang dikandungnya. Disinilah ‘ruang bebas’ pengejawantahan cita-cita ideal dari visi misi ini akan kehilangan makna. ‘Ruang sempit’ RPJMN tidak cukup untuk menampung wibawah subtansi gagasan-gagasan besar dibalik jalan perubahan’ itu.
Dari segi waktu kehadiran, keberadaan ‘Jalan Perubahan’ itu terhitung terlambat, ketika jalan panjang perubahan kehidupan bangsa telah dipetakan pasca amandemen UUD 1945, dalam desain sistem RPJPN. Dan ketika setengah dari 20 tahun perjalanan peta jalan masa depan itu dilewati. Sehingga karena sempitnya ruang pernafsiran terhadap subtansi nilai-nilai dasar dari visi misi Jokowi-JK ini, maka akan berubah menjadi hanya ‘mengambil yang sesuai garis kebijakan’ sebelumnya. Visi misi itu akan mencocokan diri dengan arah kebijakan yang  telah ada. Dengan demikian, tidak semua subtansi akan terserap, hanya beberapa hal yang dianggap cocok dengan garis kebijakan, akan mengisi lembaran-lembaran RPJMN generasi III ini.
Ini adalah implikasi transisi politik kekuasaan terhadap rencana pembangunan. Ide-ide ‘agung’ dari jalan ideologi Trisakti dengan Nawacitanya, selama lima tahun kedepan akan mengambang di ruang hampa. Karena bagian kecil dari ide-ide itu akan berhenti hanya sebagai peraturan presiden dalam RPJMN. Keseluruhan jiwanya seharusnya menempati level Undang-undang, sehingga memungkinkan juga menjadi grand desain masa depan kehidupan nasional yang berjangka panjang. Diperlukan terobosan revolusioner mewujudkan komprehensitifitas visi misi tersebut.
Seperti, mendesainya dalam model Garis Besar Haluan Negara dengan level konstitusional yang lebih tingggi dari sekedar Undang-undang, sehingga keberadaannya ‘permanen’ dengan posisi setingkat dibawah UUD. Tentu saja dengan melepaskan visi misi itu dari identifikasi sebagi ‘jargon politik ampanye’, tetapi merupakan pengejewantahan kehendak rakyat. Jadi rakyat tidak sekedar hanya memilih pemimpin saja, namun sekaligus memberikan amanat atau mandat masa depan untuk dijalankan dalam periode pemerintahan. Tidak pantas bagi rakyat menunggu atau menagih janji kampanye, tetapi layak bagi mereka melihat pengabdian nyata atas mandat masa depan yang diberikan itu, dijalankan atau diabaikan.      

Label: ,

Selasa, 21 Mei 2013

CAPDI, JALAN DAMAI DAN NIHILISME

Oleh : Syafruddin Muhtamar

Foto: Dok. Okezone
Ada rasa bangga tersendiri bagi masyarakat Sulsel ketika ‘tanah kelahirannya’ dijadikan tempat berkumpulnya tokoh-tokoh dunia menyelenggarakan konferensi untuk deklarasi perdamaian dunia. Dari bumi Makassar dikumandangkan, oleh pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh terkemuka  kawasan Asia Pasifik yang menghimpun diri dalam CAPDI: Mobilizing Governments, Political Parties and Civil Societies to Promote Peace and Reconciliation and to Fight Climate Change in Asia”. Sebuah tema mengandung harapan akan semangat kebersamaan menegakkan perdamian dan rekonsilisasi melawan perubahan iklim di Asia.
Centrist Asia Pacific Democrats International (CAPDI) sebuah NGO berskala Internasional, dengan keanggotaan 18 negara, secara visi telah menancapkan komitmennya untuk menyebarkan prinsip-prinsip pedamaian dan demokrasi di Asia Pasifik. Dan bagi bangsa Indonesia, secara khsusus masyarakat sulsel, perasaan bangga itu makin bertambah, mengingat kehadiran sosok Yusuf  Kalla, menjadi salah satu individu kunci dalam komitmen besar nan mulia itu.
Salah satu yang, mungkin unik, dari tempat berkumpulnya para orang-orang terkemuka bangsa-bangsa Asia Pasifik dengan ragam latarbelakangnya ini, adalah kerangka semangat yang mempertemukan dan mengikat meraka, yakni: kebersamaan dengan khas atau corak nilai Asia, dan kerangka kerja yang bersifat informal. Kita sebut saja bahwa akar sosialisme Asia telah menjadi tali penyambung harapan dan semangat untuk, secara bergandengan tangan menyelesaikan problem-problem subtansial yang menerpa kawasan, terutama berkenaan dengan kemiskinan akut yang diderita negara-negara berkembang, konflik sektarian yang senantiasa mengancam karena potensi keragaman budaya dimiliki kawasan dan, soal implikasi dari perubahan iklim global yang (konon) mengancam eksistensi lingkungan alam dan manusia.
Idealisme Asia yang merajut komitmen besar ini, secara operasional menolak bentuk-bentuk ektremesme idiologi, baik yang ekstrem ‘kiri’ maupun ‘kanan’. Yang dalam hal ini juga bermakna, CAPDI menolak intervensi asing sebagai bentuk campur tangan dalam penyelesaian-penyelesaian konflik internal bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasifik. Hal ini dapat dipahami, mengingat sepanjang sejarah penyelesaian konflik, kehadiran pihak asing, seringkali menambah runyam situasi konflik, alih-alih menyelesaikan, malah menyisahkan masalah yang terus menghantui masyarakat dalam jangka panjang. Sebagaimana yang berlaku pada beberapa kawasan seperti, Afrika dan Timur Tengah.
Hal lain, yang menarik adalah pilihan pada kerangka kerja yang bersifat informal. Nilai kebersamaan sangat diutamakan, sikap netralitas dijaga sedemikian rupa dan komitmen pada visi utama terus dirawat, sehingga kecenderungan ini mampu mengeliminir tawaran-tawaran sikap kaku dalam penyelesaian masalah regional, hal mana sering terjadi pada proses penyelesaian konflik secara formal. CAPDI menawarkan ‘cara-cara lentur’ penyelesaian masalah. Dan keberadaanya, oleh pengamat dikatakan; akan menjadi penyeimbang peranan pemerintah negara-negara Asia Pasifik dalam menjamin terpeliharanya perdamaian, keamanan, stabilitas dan kesejahteraan di kawasan ini.
Cara-cara ‘lentur’ ini dapat dimaknai juga sebagai jalan-jalan kebudayaan. Salah satu orientasi utama kebudayaan adalah saling memanusiakan. Jalan kemanusian penampakannya menonjolkan sublimitas dari ‘simpati dan empati’, dengan cara-caranya sendiri yang ‘bersahaja’ dan seringkali melintas batas nalar obyektiv, ketimbang pilihan jalan konstruk logik yang mengandung pemaksaan karena kebenarannya dianggap ‘obyektiv’. Cara kebudayaan ini juga dapat dipahamkan sebagai cara khas Asia, dengan pilar-pilar ragam budaya, ragam agama dan etnisitasnya yang heterogen merupakan penyanggah utama peradaban masyarakat bangsa-bangsa di kawasan Asia.
Nilai-nilai peradaban Asia yang mengutamakan keseimbangan (uquilibrium) dipahami dengan baik oleh para pemimpin negara-negara Asia, khsusnya yang tergabung dalam CAPDI, dan masyarakat kebudayaan Asia secara umum, dapat menjadi penyokong utama terwujudnya penyelesaian-penyelesaian masalah regional secara lebih ‘lentur’, beribawah dan terhormat, karena hasrat untuk saling memanusiakan. Keseimbangan sebagai titik pusat nilai peradaban Asia diharapakan menjadi simpul utama dari motiv kemandirian kawasan dan dengan itu, pemimpin-pemimpin bangsa-bangsa Asia pasifik, berusaha melepaskan kehidupan masyarakatnya dari ketergantungan dan intervensi asing, terutama dalam konteks penyelesaian konflik, baik internal maupun antar negara dikawasan ini.
Lebih bari itu, abad 21 dikatakan adalah milik Asia. Kebangkitan ekonomi China dan India, telah membuka jalur baru bagi kemajuan ‘peradaban’ Asia. Kedua negara ini telah menjadi ikon sekaligus grand power dikawasan ‘Timur’, dan era ‘Barat’ perlahan tereduksi dan bergerak menurun ketitik instabilitasnya. Nilai-nilai Asia diprediksi akan mengambil alih estafeta peradaban dunia dengan segala potensi kemajuan yang dimilikinya, baik dari segi demografis, geografis maupun kekayaan sumber daya alam.
Langkah-langkah dan inisiatif-inisiatif baru yang ditempuh CEPDI sesuai visi dan misinya, harus diapresiasi sebagai bagian dari dan atau dalam kerangka kebangkitan baru Asia. Penyelesaian permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat kawasan Asia Pasifik, tentu sangatlah kompleks, tidak hanya berbatas pada ‘konflik’, namun dimensinya meluas pada seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat kawasan. Kalaupun tema dasar konferensi CEPDI II adalah mengusung problem subtansial climate change atau perubahan iklim yang dianggap implikasinya serius dikawasan Asia Pasifik, namun diharapkkan tidak mengurangi ruang diskusi tentang permasalah pokok lainnya; mengenai ‘bencana kebijakan’ yang dialami negara-negara kawasan, karena seringkali kebijakan itu harus ‘diasisteni’ oleh Asing. Pesimisme mengenai kebangkitan baru kawasan Asia Pasifik, akan terus menyeruak jika kedaulatan negara terus direduksi oleh kekuatan invisible hand dalam menyusun kebijakannya. Sesunguhnya disinilah titik dilema kebangkiitan baru negara-negara yang ada dalam kawasan yang dicap ‘seenaknya’ sebagai negara terbelakang.
Adalah sebuah nihilisme ketika rangkaian keputusan-keputusan CEPDI tidak mencerminkan hakekat atau kesejatian dari upaya kebangkitan dan kemandirian masyarakat bangsa-bangsa Asia Pasifik, dari akar kemudurannya dalam cengkeraman kendali ‘nilai-nilai Asing’. Dimanika permasalahan yang dihadapi kawasan, baik problem yang bersifat ‘almiah’ maupun problem yang ‘ditimpakan’ sebagai dampak dari koneksitas global, penyelesaiannya haruslah dengan khas nilai-nilai fundamental kawasan Asia sendiri. Konteks ini tidak harus dipahami sebagai ektrimitas, sebab syarat utama dari visi kemandirian tersebut adalah menghindari ‘anasir asing’. Nilai keseimbangan yang mengandung makna kedamaian dan keadilan adalah prasyat utama kemandirian; kehadiran elemen asing malah sering menimbulkan ketidakseimbangan.
Pilihan idealisme CEPDI yang bersifat ‘jalan tengah’ atau moderat, tentu adalah pilihan tepat, karena akan memungkinkannya bergerak secara fleksibel, dengan demikian juga ‘memudahkan’ penerimaan multi pihak dalam kerja-kerjanya. Namun ‘jalan tengah’ tanpa postulasi yang jelas juga akan menjadi jebakan bagi tergelincirnya rekomendasi-rekomendasi CEPDI dalam labirin nihilisme. Keputusan-keputusan yang direkomendasikan maupun lagkah-langkah kongkrit CEPDI hanya akan mencerminkan kegamangan dari orentasi visi perdamaian sesungguhnya. Keterlibatan individu-individu penting dari kawasan dalam himpunan dengan visi agung ini, menjadi cermin ekspektasi masyarakat kawasan atas eksistensi CEPDI, maka kredibilitas mereka harus menjadi jaminan bagi ketercapaian cita-cita baru masyarakat kawasan di era kebangkitannya pada melenium ini.  

     
    

     

Label: ,

Sabtu, 07 Februari 2009

MEMBANGUN KAWASAN, MENGELOLA KEMISKINAN

Oleh Syafruddin Muhtamar

Menguatnya isu masyarakat warga atau civil society dalam dekade perubahan belakangan ini, memberi indikasi semakin meningkatnya peran aktif masyarakat dalam program pembangunan. Dimana pembangunan dalam beberapa hal tidak lagi dimonopoli birokrasi pemerintahan. Masyarakat telah terlibat secara luas, hal ini sebagai implementasi semangat partnership dan prinsip partisipatif. Namun demikian tidak serta-merta kebijakan pembangunan nasional, regional maupun lokal telah sepenuhnya berhasil, baik dari sisi ekonomi, politik apalagi sosial dan kebudayaan.
Realitas pembangunan yang diorientasikan pada laju pertumbuhan ekonomi pada periode-periode tertentu masa lalu – dan masih berlanjut hingga sekarang – cenderung menimbulkan ketimpangan. Karena manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh masyarakat elit, sehingga menciptakan ruang kesenjangan sosial sangat lebar. Kondisi ini menyebabkan kemiskinan menjadi fenomena nyata sekaligus terselubung. Dan kemiskinan menjadi produk lain dari proses pembangunan yang bergerak menyimpang, baik karena penyimpangan paradigmatik maupun kesalahan fatal pengelolaan.
Masyarakat menyadari bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi selama ini ternyata semu. Malah menyisahkan pelik persoalan yang sulit teratasi seperti korupsi, praktek oligopoli dan mental interdependensi masyarakat golongan rendah. Ini semua adalah akibat praktek tata pemerintahan yang buruk (bad governance) birokrasi pembangunan yang kemudian menjalar menjadi lingkaran setan dalam sebuah sistem dan jaringan. Masalah ini sungguh pelik dan terus saja membelit pelaku-pelaku dan proses perubahan di negeri ini. Sehingga secara kritis - ideal, sulit kita menemukan indikator-indikator keberhasilan perubahan memadai dalam kehidupan masyarakat. Selain taburan angka-angka statistik tentang kemiskinan yang kita temukan dalam beragam perspektif pada semua kawasan nasional.

SKS (Sistem Keterjaminan Sosial)
Semua proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, pada dasarnya menjadikan fenomena kemiskinan sebagai hal yang diusahakan minimalisasinya, bahkan jika mungkin dihilangkan sama sekali. Kenyataannya, kemiskinan tetap melekat sebagai bagian tak terpisah dari kehidupan manusia. Hal ini secara alamiah menjadi tantangan pemikiran dan praksis dalam inisiatif-inisiatif penanggulangan dan penanganannya. Problem kemiskinan senantiasa membutuhkan ide dan kerja keras yang panjang – komprehensif, integral, berkelanjutan – sebab kemiskinan penuh kompleksitas dengan beraneka variabel mempengaruhinya.
Di Indonesia kita mengenal beberapa bentuk program pemerintah berkenaan penanganan kemiskinan. Program-program itu terkait dengan ragam bidang kehidupan masyarakat. Keragaman model dan sisitem program tersebut adalah usaha penyesuaian-penyesuaian atas problem dan karakteristik kemiskinan yang dihadapi. Dalam bidang sosial misalnya, ada sistem ketahanan sosial, yang merupakan pemikiran alternatif program pasca program jaring pengaman sosial (JPS). Exit strategy pasca – JPS, juga pemikiran alternatif dari JPS, baik dibidang pendidikan, kesehatan dan sosial.
Dibidang pertanian, program itu dikenal dengan sebutan-sebutan seperti sistem keamanan pangan dan sistem ketahanan pangan. Bahkan sejak 1980-an dibidang kesehatan telah dikembangkan sistem kewaspadaan gizi (SKG), sistem isyarat dini dan intervensi (SIDI), disusul sistem ketahanan pangan dan gizi (SKPG). Seiring dikembangkannya ragam indikator kemiskinan, dalam bidang ekonomi tercetus revolving fun atau program bantuan dana bergulir seperti IDT, bantuan langsung masyarakat (BLM) atau dana pinjaman kredit.
Pemikiran paling mutakhir tentang penanggulangan kemiskinan dan pemiskinan adalah apa yang dikajikembangkan oleh Center for Regional Resource Development and Community Empowerment (CRESCENT) sebagai model sistem keterjaminan sosial (SKS). Model ini merupakan penyempurnaan dan pengembangan program-program sebelumnya agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Merubah kecenderungan program yang bersifat temporer, relatif dan kreatif ke arah sistem keterjaminan sosial terpadu yang preventif, proaktif dan berjangka panjang (long term sustainability).
Komponen utama dalam SKS adalah : (1) Berkembangnya sistem ketahanan sosial lokal, (2) Ketersediaan dana segar dan mandiri bagi masyarakat secara berkelanjutan di tingkat lokal, (3) mekanisme internal penanggulangan dampak kemiskinan dan ketidakberdayaan, (4) Integrasi pembangunan ekonomi lokal-nasional, terutama sistem pendidikan non formal – penyuluhan – bagi masyarakat dan (5) Sistem pemerintahan yang bersih – good governance – disertai kontrol sosial dan hukum yang berlaku efektif dan konsisten (Crescent, 2003).
Secara umum dijelaskan bahwa, sistem ini berorientasi pada pengembangan dua kondisi utama, yakni pengembangan pola ekonomi produktif dan pengembangan pola hibah. Hal ini berdasarkan realitas masyarakat, dimana golongan masyarakat miskin memiliki ketidakmapanan mendapatkan aset untuk usaha produktif, meskipun secara mental dan fisik mereka mampu bekerja dan berusaha meraih kesempatan kerja. Dan golongan masyarakat tak berdaya, baik secara ekonomi, fisik dan mental sehingga tidak mampu berusaha produktif. Kelompok terakhir ini disebut juga the poorest of the poor, sehingga tepat mendapat bantuan hibah berupa bantuan kesehatan, perawatan mental, dana riil beasiswa dan lain-lain.

Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan di kawasan lokal dan regional dengan sendirinya menjadi lingkungan strategi penanggulangan kemiskinan nasional. Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting saat kewenangannya diperluas oleh pemerintah pusat untuk membangun daerahnya secara mandiri. Membangun menurut kondisi, inisiatif dan partisipasi masyarakat lokal.
Inklud dalam semangat dan tujuan otonomi daerah tersebut adalah seperti penciptaan politik demokratis, menciptakan sistem yang menjamin pemerataan dan keadilan, memungkinkan setiap daerah menggali potensi natural dan kulturalnya untuk menghadapi tantangan masa depan. Termasuk penerapan model penanganan kemiskinan yang menjamin kontinuitas kemandirian masyarakat golongan miskin dan kelompok tak berdaya.
Dalam model SKS, beberapa komponen utamanya memberi peluang pemerintah daerah untuk terlibat sebagai fasilitator penting. Dalam pengembangan pola ekonomi produktif misalnya, pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kondisi fasilitas sedemikian rupa sehingga iklim usaha kecil dan mikro berkembang sehat. Oleh sebab itu, pengembangan inovasi usaha oleh instansi sektoral adalah langkah tepat.
Pemerintah dalam sistem ini harus bertindak dalam prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterwakilan, integritas, solidaritas dan keberpihakan. Prinsip good governance merupakan salah satu penjamin moral keberhasilan penanggulangan kemiskinan dalam model sistem keterjaminan sosial ini. Prinsip-prinsip tersebut maksimal harus dijadikan nilai dasar oleh pemerintahan di daerah dalam pembangunan kawasannya sekaligus dalam proses pengelolaan problem kemiskinan yang dihadapi.
Sebab pada umumnya kemiskinan dalam masyarakat disebabkan oleh keserakahan sistem kekuasaan yang telah berlangsung lama. Keserakahan dibidang ekonomi, ketidakadilan dalam bidang politik, sosial dan hukum, ketidakmanusiaan sistem budaya dan sosial adalah sumber potensial berkembangsuburnya kemiskinan. Karenanya praktek-praktek tata pemerintahan yang baik di daerah harus memperhatikan mereka yang paling miskin marginal dalam program pembangunan. Ini urgen dalam mengangkat derajat sebuah golongan. Golongan yang telah dan senantiasa menjadi tumbal kerakusan sebuah jalinan kekuasaan yang korup.

Makassar, 2 Desember 2005

Label:

ETOS KEMANDIRIAN KAWASAN LOKAL

Oleh Syafruddin Muhtamar

Sejak lama benak publik telah mengenal istilah pembangunan. Dan dalam beberapa periode pemerintahan nasional mereka merasakan nikmat dan tidak nikmatnya proses pembangunan itu. Meskipun hakekat pembangunan diperuntukkan bagi kemaslahatan warga masyarakat seluruhnya. Tetapi seringkali proses pembangunan dalam taraf implementasi melenceng dari substansinya, menjadi realitas ketidakadilan. Praktek-praktek ketimpangan pembangunan ini banyak ditemukan pada periode ketika kekuasaan politik nasional berlangsung secara otoritarian.

Paradigma pembangunan pra-reformasi dengan pendekatan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas, sedikit banyak telah memberi pengaruh bagi perubahan sosial yang terjadi hingga kini. Production Centered Development Approach yang dikembangkan, secara strategik memberikan kepercayaan yang berlebihan kepada birokrasi pemerintah. Pemerintah memegang kendali dalam penyelenggaraan program-program pembangunan. Masyarakat sekedar menjadi obyek belaka dari proses kebijakan pemerintah.
Aplikasi model yang demikian tidak jarang menghasilkan praktek pembangunan yang bukan saja mengabaikan, tetapi juga menurunkan kemampuan masyarakat dalam pemecahan masalah melalui inisiatif lokal. Dan bahkan menciptakan ketergantungan masyarakat kepada birokrasi-birokrasi terpusat. Birokrasi yang memiliki daya absorbsi sumberdaya sangat besar, tetapi tidak memiliki kepekaan untuk menanggapi kebutuhan lokal. Strategi ini pada hakekatnya condong pada praktek assistencialism yakni praktek memandang masyarakat sebagai obyek asistensi atau obyek bantuan. Praktek ini pada gilirannya akan menurunkan martabat manusia dan menciptakan keadaan yang counter productive (Hotman, M, 1997).

Sumber Daya Kreatif
Kawasan lokal yang mengalami subordinasi selama beberapa dekade pemerintahan, mendapat peluang segar yang dilegitimasi secara yuridis-politis lewat undang-undang pemerintahan di daerah. Mandat dari regulasi ini adalah memberi kesempatan pada pemerintahan lokal untuk memandirikan daerahnya dalam ragam urgensi. Kebijakan otonomi daerah ini memberi pertanda awal bergesernya kesenjangan distribusi kekuasaan dalam proses pembangunan. Sekaligus membuka peluang hilangnya praktek “dominasi-subordinasi”, sehingga kawasan lokal tidak lagi dianggap sebagai wilayah koloni oleh pemerintah pusat. Kultur politik pemerintahan demokrasi juga nampak tercermin dari kebijakan nasional tersebut.

Walaupun kenyataannya, refleksi pragmatis atas paradigma otonomi daerah mengalami distorsi tafsiran oleh elit pemerintah lokal. Otonomi daerah dalam praktek awalnya condong pada perlombaan memperkaya daerah dengan memberi beban irrasional pada pundak masyarakat. Prinsipnya adalah kumpulkan uang sebanyaknya nanti baru dipikirkan penggunaannya. Elit-elit lokal juga bersaing memperebutkan posisi politik strategis untuk memperkaya diri dan golongan; ini tercermin jelas dalam proses pilkada. Sederhananya, otonomi daerah seolah-olah milik primordial segelintir elit-inisiator lokal yang penggunaannya dilakukan sekehendak mereka sendiri.

Artinya lebih jauh, bahwa kawasan lokal belum memiliki kesiapan memadai untuk merespon kewenangan lokal yang diberikan fleksibel oleh regulasi yang ada. Sehingga kecenderungan implementasinya distortif. Arah kemandirian lokal yang diharapkan, kemudian terhambat, oleh sebab kendala dasar yang dihadapi yakni lemahnya sumberdaya manusia.

Idealnya ketika kebijakan otonomi daerah mulai digulirkan, agen-agen perubahan lokal secara bersama-sama melakukan pemetaan sumberdaya kreatif lokal. Sumber-sumber kreatif lokal yang dimaksud adalah segala sumberdaya yang berkorelasi aktif, produktif dan potensial terhadap peluang yang menjamin kepastian kemandirian lokal. Kawasan lokal sangat kaya akan sumber-sumber kreatif ini. Tidak perlu menyebutkan angka-angka statistik untuk mengetahui sumberdaya alamnya yang melimpah, dari pertanian, kelautan hingga pertambangan. Kasat mata telah memperlihatkan sumber berkelimpahan itu.

Disamping sumber kreatif tersebut, terdapat sumber kreatif mendasar lainnya yang tiada kalah penting. Yakni kognisi dan value yang hidup dalam lapisan sosial masyarakat lokal. Kognisi ini meliputi harapan, keinginan, kebutuhan dan pikiran-pikiran masyarakat yang juga bagian integral dari proses pembangunan lokal. Dan value adalah kearifan lokal sebagai sumber kecerdasan publik lokal. Dalam konteks tertentu konsep-konsep mereka tentang pemberdayaan manusia dan pemanfaatan alam telah teruji dan terbukti menimbulkan equilibrium dalam kehidupan sosial mereka.

Sejauh menyangkut kemandirian lokal, maka porsi sumber-sumber daya lokal menjadi fokus orientasi dalam arah kemajuan pembangunan di daerah. Amanah regulasi tentang pemerintahan di daerah juga menekankan pada pelibatan maksimal potensi lokal dalam aneka aspeknya. Mulai dari aspirasi atau inisiatif, personalitas hingga yang pasti, sumber-sumber ekonominya. Pelibatan publik lokal secara partisipatif menurut sumberdaya kreatif yang dimilikinya adalah tuntutan tak terelakkan dalam mendorong terbangun-ciptanya kemandirian kawasan lokal.

Hal ini berkesesuaian dengan kearifan global dalam prinsip-prinsip Good Governance, yang antara lain memberi titik berat pada pola public participation and responsiveness. Tata pemerintahan yang baik adalah sistem yang memberi peluang maksimal pada publik dari beragam latar belakang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, menurut kapasitas dalam partisipasi konstruktif. Dan seluruh proses pemerintahan berkewajiban memberi respon pelayanan pada semua pihak yang berkepentingan. Sebab yang paling berkepentingan dalam proses pembangunan untuk perubahan dan kemajuan, baik nasional maupun lokal, adalah warga masyarakat.

Karena itu dalam konteks kemandirian kawasan lokal, warga masyarakat dan realitas kehidupannya yang berada pada kawasan bersangkutan adalah sumber tertinggi dari harapan, visi dan orientasi, arah perkembangan dan kemajuan kawasan. Ini adalah substansi dari prinsip kemandirian lokal, agar masa depan masyarakat kawasan lokal lebih makmur, lebih terbuka, lebih adil dan lebih demokratis. Dan bisa setara serta kompetitif dengan kawasan lain yang telah lebih dahulu berkembang dan bertumbuh. Seperti kawasan Barat Indonesia yang relatif menikmati kemajuan lebih dibanding kawasan pada bagian Timur Indonesia.

Praktek Etos
Dalam satu pengertian, etos adalah sikap mental dan kepercayaan dasar terhadap prinsip-prinsip ideal yang diyakini mampu membawa kehidupan manusia pada puncak keberhasilan, kebahagiaan, kemakmuran dan kejayaan. Etos dengan demikian berkaitan dengan semangat jiwa untuk menghasilkan kualitas. Proses awalnya berlangsung secara internal dalam benak kesadaran manusia, hingga terwujud dalam bentuk perilaku. Perilaku yang diproduksinya adalah menjadi syarat utama suatu keberhasilan.

Etos jika dikaitkan dengan kemandirian kawasan lokal, maka aspek pertama yang harus disentuh perhatian adalah para agen-agen perubahan pada pemerintahan lokal. Agen perubahan ini bisa bersifat formal (negara) maupun non formal (masyarakat). Personalitas yang terikat sistem organisasi untuk perubahan tersebut harus senantiasa melakukan internalisasi nilai-nilai dan prinsip dasar yang akan memberi motif atas tindakan dan perilaku kebijakan perubahan yang akan diprogram dan diimplementasikan. Nilai dan prinsip dasar ini merupakan benang merah dari amanah publik lokal yang dibebankan, baik secara ideal maupun praksis, pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif maupun secara tidak langsung pada kelompok-kelompok kritis seperti NGO (non Goverment organitation).

Para inisiator, motivator dan pelaku perubahan ini, secara sublim mutlak mengetahui dan memahami prinsip-prinsip etos; seperti ketulusan atau keikhlasan pelayanan dan pengabdian masyarakat, konsistensi dan komitmen pada pelaksanaan amanah, bertanggungjawab atas masa depan kawasan lokal, profesional dan penguasaan secara detil ilmu yang dibutuhkan bagi kemandirian masyarakat, kerja keras dan disiplin secara proporsional bagi akselerasi kemajuan kawasan dan menganggap kerja perubahan sebagai ibadah. Prinsip-prinsip etos ini jika serius dipraktekkan oleh para agen perubahan akan menjamin tercapainya kemandirian kawasan lokal. Dan memungkinkan tertutupnya kesempatan pada praktek-praktek penyelewengan yang bisa merusak secara keseluruhan program yang dijalankan.

Etos ini adalah fundamen bagi terjaminnya kemandirian kawasan lokal yang dicita-citakan. Good Governance, pluralisme, penegakan hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi adalah kualitas-kualitas capaian dan buah yang harus dikejar oleh gerak kawasan lokal. “Maka jika ingin buah yang berkualitas maka uruslah akarnya”, kata seorang guru etos.

Makassar, 26 November 2005

Label: