Sabtu, 08 Januari 2011

KOLERASI PARADIGMATIK ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM DENGAN PANCASILA SEBAGAI GROUNDNORM

Oleh Syafruddin Muhtamar

1. Pengantar

Kita sering memperdebatkan mengenai problem utama manusia baik dia sebagai masyarakat maupun sebagai individu, apakah problemnya adalah nilai/ide/gagasan/konsep (dipersingkat menjadi kebutuhan jiwa) atau apakah problem kita satu-satunya hanyalah masalah bendawi/material/atau pisik (dipersingkat menjadi kebutuhan jasmani) saja?

Perdebatan ini telah berlangsung panjang dalam sejarah intelektualitas manusia, dibicarakan bukan hanya dari segi kedalammnya secara filosofis ataupun akademik, tetapi juga diperbincangkan secara ‘awam’ oleh masyarakat pada umunnya dalam kehidupan kita sebagai manusia yang memiliki kecenderungan alamiah untuk mempertanyakan beragam hal.

Namun tulisan ini tidak bermaksud untuk turut memperpanjang materi perdebatan mengenai apakah problematika manusia adalah sepotong idea tau sepotong roti? Faktanya manusia hidup dalam dua ranah itu secara tak terpisahkan. Ide merupakan atribusi dari jiwa kita, sementara ‘makan atau minum dan sex’ merupakan atribusi dari kebutuhan biologis kita. Dan dinamika sejarah kehidupan masyarakat justeru dipenuhi oleh kedua variabel subtansial tersebut. Bahkan sejarah bergerak dikarenakan oleh realisasi dari suatu ideologi ataupun pelaksanaan kebutuhan manusia akan benda-benda. Banyak sejarah bangsa-bangsa yang vakum atau berkembang pesat karena dorongan sepotong idea atau karena hasrat yang berlebihan terhadap kebendaan.

Hanya yang ingin ditekankan adalah mengenai ide-ide, gagasan dan konsep-konsep yang kemudian terformulasi dalam suatu ilmu pengetahuan maupun terkategori dalam aliran-aliran pemikiran, yang banyak mendapat respon dikalangan elit inteletual maupun pelajar diseluruh dunia. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah aliran-aliran kefilsafatan dalam bidang Filsafat Hukum dan ide-ide yang terformulasikan dalam ideologi Pancasila yang nilai-nilainya telah menjadi semacam groundnorm tersendiri dalam praktek kenegaraan dan kebangsaan Indonesia.

Kita memahami dalam dunia pengetahuan terjadi banyak sekali faksi-faksi pemikiran, baik dalam pokoknya maupun cabang-cabangya, baik yang menjadi mainstrem dan memperoleh banyak pengikut, maupun yang ‘tidak populer’ namun seringkali dirujuk sebagai sumber pemikiran. Banyak diantara aliran-aliran pemikiran itu mampu bertahan dan dapat menembus perubahan zaman, bahkan nama tokoh pencetusnya menjadi abadi sepanjang masa. Hal ini terjadi pada hampir semua kategori atau bidang ilmu pengetahuan, baik yang bercorak filosofis, sosial maupun yang sifatnya eksak.

Yang urgen dari aliran-aliran pemikiran tersebut telah turut berkontribusi secara signifikan terhadap perubahan-perubahan dalam segala bidang kehidupan masyarakat pada hampir seluruh lapisan masyarakat dunia. Ini menunjukkan betapa buah pemikiran yang mendalam dan mencakup secara meluas makna-makna kehidupan akan mampu member pengaruh terhadap kehidupan masyarakat.

Sebelum lebih jauh kita menelisik hubungan paradigkmatik antara aliran-aliran dalam filsafat hukum dengan nilai-nilai pancasila penting bagi ulasan ini utuk kita mendeskripsi secara sederhana aliran-aliran filsafat hukum tersebut dalam beragam konteksnya baik histori maupun ketokohan serta postulat-postulat pemikiran mereka. Selain itu juga urgen untuk kita paparkan pancasila itu sebagai suatu kumpulan nilai-nilai yang bersifat groundnorm.


2. Aliran-Aliran Filsafat Hukum

Filsafat sebagai ilmu pengetahuan telah menempatkan dirinya sebagai ‘induk’ segala ilmu. Boleh dikatakan bahwa filsafat adalah tempat lahir segala pengetahuan dan ilmu. Mungkin karena sifatnya yang selalu mempertanyakan segala hal hingga kebatas-batas ‘tak tergingga’ secara mendalam untuk memperoleh kebenaran, sehingga filsafat telah memungkinkan lahirnya banyak ilmu pengetahuan bagi manusia, yang saat ini telah terfragmentasi dlam ragam cabang-cabang ilmu pengetahuan.

Salah satunya adalah lahirnya filsafat hukum sebagai konsekwensi keberadan filsafat sebagai ilmu dan realitas dunia hukum dalam masyarakat serta adanya ilmu pengetahuan mengenai hukum. Dari sisi defenisi, Filsafat hukum itu difahami sebagai cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Dalam filsafat hukum kita juga mengenal beberapa aliran pemikiran yang telah mewarnai ilmu filsafat hukum dari waktu kewaktu. Banyak ahli yang berbeda pendapat mengenai aliran-aliran dalam filsafat hukum, misalnya Satjipto Rahardjo membagi aliran filsafat hukum ke dalam: Teori Yunani dan Romawi, Positivisme dan Utilitarianisme, hukum alam, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologis, pendekatan sosiologis. Sementara Soejono Soekanto membaginya kedalam aliran utilitarinisme, mazhab sejarah dan kebudayaan, mazhab formalitas, aliran realisme hukum, aliran sociological yurisprudence. Dan Lili Rasdji membaginya pada mazhab sejarah, aliran hukum alam, aliran hukum positif, sociological yurisprudence, pragmatic legal realism.
Pada dasarnya aliran-aliran filsafat hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan filsafat itu sendiri. Sejarah perkembangan filsafat memberikan warna yang beragam dalam bertumbuhnya aliran-aliran filsafat berdasarkan tahapan periode perkembangan filsafat. Dan secara umum kita dapat menggolongkan aliran-aliran filsafat hukum itu kedalam beberapa bagian aliran-aliran penting sebagai berikut:
1. Aliran hukum alam
2. Positivisme hukum
3. Utilitarianisme
4. Mazhab sejarah
5. Sociological yurisprudence
6. Realisme hukum
7. Ajaran hukum bebas
Berikut adalah deskripsi singkat dari masing-masing aliran-aliran pemikiran tersebut diatas.
Aliran Hukum Alam
Sejak 2.500 tahun yang lalu perkembangan hukum alam telah dimulai. Berangkat dari cita-cita yang lebih tinggi. Para pemikir zaman dahulu umumnya menerima suatu hukum, yaitu hukum alam atau hukum kodrat. Berbeda dengan hukum positif sebagaimana diterima oleh orang dewasa ini, hukum alam yang diterima sebagai hukum tersebut bersifat tidak tertulis. Hukum alam ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yaitu kodratnya.

Huijbers, membedakan penggunaan istilah hukum alam dengan hukum kodrat. Menurut Huijbers istilah yang benar untuk menyatakan hukum yang dimaksud adalah "hukum kodrat" dan bukan "hukum alam". Huijbers menggunakan istilah tersebut berdasarkan pengertian istilah latin lex naturalis (bhs. Inggris: natural law) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "hukum kodrat" dan bukan lex naturae (bhs.Inggris: law of nature) yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi "hukum alam". Secara panjang lebar Huijbers menerangkan sebagai berikut:. Lex natura e merupakan cara sega la yang ada berj alan sesuai dengan aturan semesta alam. Menurut para sofis Yunani (abad 5 SM) dan Thomas Hobbes, Ch. Darwin, H Spencer, dkk., hukum alam itu menguasai kehidupan manusia juga seperti makhluk hidup lainnya yang mengikuti kecenderungan-kecenderungan jasmaninya.

Sebaliknya, lex naturalis menandakan bahwa terdapat tuntutan fundamental dalam hidup manusia yang menjadi nyata dalam wujudnya sebagai makluk yang berakal budi. Dengan mengikuti lex naturalis manusia tidak mengikuti nalurinya yang irasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral. Namun dalam lex naturalis juga diakui bahwa hukum yang dianut bukanlah kegiatan rasional melulu. Hukum itu merupakan bagian aturan alam semesta alam (natura) yang sebenarnya merupakan suatu keseluruhan kosmis yang penuh rahasia yang tidak dapat dijangkau oleh akal budi manusia.

Dalam Bahasa Indonesia, istilah "hukum alam" lebih menandakan lex naturae dalam arti yang umum, yaitu sebagai daya yang menyebabkan bahwa segala yang ada di dunia ini berjalan menurut aturan yang telah ditetapkan. Karenanya untuk mengungkapkan arti lex naturalis sebaiknya dipakai istilah lain yaitu hukum kodrat.

Hukum kodrat lebih kuat dari pada hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai azas bagi hukum yang dirumuskan dalam undangundang tersebut. Dengan kata lain hukum adalah aturan, basis bagi aturan itu ditentukan dalarn aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.

Beberapa tokoh hukum alam yang terkenal seperti pada Zaman klasik tokohnya adalah Aristoteles, pada Abad pertengahan tokohnya adalah Thomas Aquinas, pada Zaman rasionalisme tokonya adalah Hugo Grotius, pada Awal abad XX adalah Messner sebagai salah satu tokohnya.

Positivisme Hukum

Positivisme dalam pengertian modem adalah suatu sistem filsafat yang mengakui hanya fakta-fakta positif dan fenomena-fenomena yang bisa diobservasi. Dengan hubungan objektif fakta-fakta ini dan hukurn-hukum yang menentukannya, meninggalkan semua penyelidikan menjadi sebab-sebab atau asal-asul tertinggi (Muslehuddin, 1991: 27). Dengan kata lain, positivisme merupakan sebuah sikap ilmiah, menolak spekulasi-spekulasi apriori dan berusaha membangun dirinya pada data pengalaman. Teori ini dikembangkan oleh August Comte, seorang sarjana Perancis yang hidup pada tahun 1798 hingga 1857.

Dimulai dengan pertengahan kedua abad ke-19, positivisme menjalar ke dalam segala cabang ilmu pengetahuan sosial, termasuk ilmu pengetahuan hukum. ia berusaha untuk mendepak pertimbangan-pertimbangan nilai-nilai dari ilmu Yurisprudensi dan membatasi tugas ilmu-ilmu ini pada analisa, dan mendobak tatanan hukum positif. Para positivis mengajarkan bahwa hukum positiflah yang merupakan hukum yang berlaku; dan hukum positif disini adalah norma-norma yudisial yang dibangun oleh otoritas negara. la juga menekankan pemisahan ketat hukum positif dari etika dan kebijaksanaan sosial dan cenderung mengidentifikasikan keadilan dengan legalitas, yaitu ketaatan kepada aturan-aturan yang ditentukan oleh negara.

Positivisme hukum ada 2 bentuk, yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis: a) Positivisme yuridis. Dalam perspektif positivisme yuridis, hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah. Tujuan postivisme yuridis adalah pembentukan struktur-struktur rasional system-sistem yuridis yang berlaku. Dalam praksisnya konsep ini menurunkan suatu teori bahwa pembentukan hukum bersifat professional yaitu hukum merupakan ciptaan para ahli hukum. b) Positivisme sosiologis. Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah. Tokohnya adalah Auguste Comte (1789/1857) yang menciptakan ilmu pengetahuan baru, sosiologi.

Sarjana yang membahas secara komprehensif sistem positivisme hukum analitik adalah John Austin (1790-1859), seorang yuris Inggris. la mendefinisikan hukum sebagai suatu aturan yang ditentukan untuk membimbing makhluk berakal oleh makhluk berakal yang telah memiliki kekuatan mengalahkannya. Sehingga karenanya hukum, yang dipisahkan dari keadilan dan sebagai gantinya didasarkan pada ide-ide baik dan buruk, dilandaskan pada kekuasaan yang tertinggi (Friedmann, 1990: 258).



Utilitarianisme

Utilitarianisme lahir sebagai reaksi terhadap ciri-ciri metafisis dan abstrak dari filsafat hukum dan politik pada abad ke-18. Aliran ini meletakkan kemanfaatan senagai tujuan hukum. Kemanfaatan diartikan sebagai kemanfaatan (happinnes). Jadi baik buruk atau adil tidak adil hukum bergantung pada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan pada manusia atau tidak.

Aliran ini tokohnya adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering. Jeremy Bentham adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifikasikan dan untuk merombak hukum Inggris yang baginya merupakan suatu yang kacau. Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”. Selanjutnya Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.

Rudolph von Jhering, Ia dikenal dengan ajarannya yang biasa disebut social utilitarianism. Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.

Mazhab Sejarah

Mazhab sejarah lahir sebagai reaksi atas tiga hal, yakni: rasionalisme abad ke-18, semangat revolusi Prancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi kosmopolitannya, dan reaksi terhadap pendapatyang berkembang saat itu yang melarang hakim menafsirkan hukum, karena dianggap undang undang sudah dapat memecahkan semua permasalahan hukum.

Mazhab hukum historis lahir pada awal aabad XIX, yakni pada tahun 1814, dengan diterbitkannya suatu karangan dari F. Von Savigny, yang berjudul: ‘Vom Beruf unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenchaft’ (tentang seruan Zaman kini akan undang-undang dan ilmu hukum). Tokoh mazhab ini ialah F. Von Savigny dan Sir Henry Maine.

Friedrich Carl Von Savigny; Menurut Savigny hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa, seperti bahasa, adat, moral, dan tatanegara. Oleh karena itu hukum merupakan sesuatu yang bersifat supra-individual, suatu gejala masyarakat.

Pada permulaan, waktu kebudayaan bangsa-bangsa masih bertaraf rendah, hukum timbul secarah spontan dengan tidak sadar dalam jiwa warga bangsa. Kemudian sesudah kebudayaan berkembang, semua fungsi masyarakat dipercayakan pada suatu golongan tertentu. Demikianlah pengolahan hukum dipercayakan kepada kepada kaum yuris sebagai ahli-ahli bidangnya.

Hakikat dari sistem hukum menurut Savigny adalah sebagai pencerminan jiwa rakyat yang mengembangkan hukum itu. Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.

Sir Henry Maine; Aliran sejarah telah membuka jalan bagi perhatian yang lebih besar terhadap sejarah dari suatu tata hukum dan dengan demikian mengembangkan pengertian, bahwa hukum itu merupakan suatu unikum. Keadaan yang demikian ini menyuburkan dilakukannya penelitian-penelitian serta karya-karya yang bersifat anthropologis. Maine dianggap sebagai yang pertama-tama melahirkan karya yang demikan.

Maine mengatakan masyarakat ada yang “statis” dan ada yang “progresip”. Masyarakat progresip adalah yang mampu mengembangkan hukum melalui tiga cara, yaitu: fiksi, equity dan perundang-undangan. Perubahan masyarakat tidak selalu menuju kepada yang lebih baik. Perjalanan masyarakat menjadi proresip, disitu terlihat adanya perkembangan dari suatu situasi yang ditentukan oleh status kepada penggunaan kontrak.

Sociological Yurisprudence

Menurut lili rasjidi, Sociological Yurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sementara sosiologi hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum. Menurut Sociological Yurisprudence hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam msyarakat.valiran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Aliran ini timbul sebagai akibat dari proses dialektika anatara (tesis) positivisme hukum dan (antitesis) mazhab sejarah.

Tokoh mazhab ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Eugen Ehrlich; Penulis yang pertama kali menyandang sosiolog hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912). Menurut Ehrlich pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan, tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya. Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Roscoe Pound; hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapr terpenuhi secara maksimal.

Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis(law in the books). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan.

Realisme Hukum

Realism hukum berkembang dalam waktu bersamaan dengan Sociological Yurisprudence. Dalam pandangan kaum realism, hukum adalah haris dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas, keperibadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentian bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukumdan hasil hukum dalam kehidupan. Sehingga Karl L lewellyn mengatakan hal yang pokok dalam relisme hukum adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.

Tokoh yang terkenal dalamaliran ini adalah hakim agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn. Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hukum daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilian, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan.

Aliran realis selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut.
Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suat dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan. Lebih jauh Karl Llewellyn menekankan pada fungsi lembaga-lembaga hukum.

Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan.

Ajaran Hukum Bebas

Aliran ini merupakan penentang paling utama dan paling keras positivisme hukum. Aliran ini pertama kali muncul di jerman dan merupkan sisntesis dari proses dialektika antara ilmu hukum analitis dan ilmu hukum sosiologis.

Aliran ini berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim.


3. Pancasila Sebagai Groundnorm
Bangsa ini barangkali patut berbangga dengan keberadaan pancasila sebagai ideologi dari Negara nusantara ini. Mungkin kita termasuk salah satu Negara-negara di dunia ini yang memiliki nilai-nilai khusus yang dasar-dasar historis dan antropologisnya berasal dari kehidupan khas kita sebagai sebuah bangsa timur. Nilai-nilai universal yang digali dari akar budaya dan adat istiadat dari masyarakat nusantara yang bhineka dalam ragam kehidupan.
Adalah pancasila sebagai nama yang dipilih oleh founding father Negara ini sebagai nama dari formulasi nilai-nilai tersebut sebagai suatu yang bersifat groundnorm. Pancasila dapat dipahami dari tiga sisi pengertian, yakni pengertiannya dari sisi etimologis, sisi historis dan sisi terminologis.
Dari sisi etimologis, pancasila bermakna ‘lima dasar’. Dari sisi historisnya pancasila dapat dipahami sebagai haril dari raangkaian sejarah panjang nusantara ini sejak mula kehidupan tradisionalnya hingga terbentuknya nusantara ini sebagai sebuah entitas dengan ciri modern sebagai sebuah Negara merdeka. Sementara dari sisi terminologis, pancasila dapat dipahami sebagai dasar Negara yang tercantum dalam konstitusi UUD1945 yang terdiri dari:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari segi filosofis pancasila bersifat obyektif karena rumusan dari nilai-nilai pancasila hakekat maknanya yang dalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai; bahwa sebagai nilai, pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan dan keagamaan; dan bahwa pancasila dari segi ilmu hukum dianggap memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental sehingga merupakan sumber hukum positif.
Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan jika nilai-nilai itu dijabarkan dalam norma-norma, maka dapat meliputi: (1) norma moral, ini dapat diukur dari segi baik maupun buruk dari perilaku dari tingkah laku kita, (2) norma hukum, yaitu berupa sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
4. Analisis Hubungan Paradigmatik

Sebelum lebih lanjut, penting untuk kita memahami apa yang dimaksud dengan paradigmatik tersebut, dan apa yang kita maksudkan dengan hubungan. Hal ini agar kita memperoleh pandangan secara umum mengenai apa yang akan kita tuju. Karean tujuan tulisan ini adalah mencoba untuk menemukan titik-titik singgung ataupun pertautan atau hubungan nilai antara subtansi nilai yang ada dalam aliran-aliran filsafat dengan subtansi niali dari ideologi pancasila.

Dari pengertinnya PARADIGMA seringkali dimaknai sebagai gagasan dasar mengenai realitas yang menjadi basis konstruksi sebuah pandangan dunia. Sementara HUBUNGAN secara umum dipahami sebagai suatu yang menjadi kaitan antara dua hal berbeda ataupun dua hal yang sama. Itu adalah semacam defenisi operasional yang kita gunakan untuk mengetahui apa dan bagaimana hubungan aliran-aliran filsafat hukum itu dengan pancasila.

Analisis ini akan kita mulai dengan terlebih dahulu melakukan penglasifikasian mengenai standar nilai apa yang terdapat dalam masing-masing aliran pemikiran dalam filsafat hukum tersebut, termasuk menglasifikasikan standar nilai yang termaktub sebagai makna-makna dalam rumusan pancasila.

Sebagaimana kita ketahui pada bagian awal tulisan ini, bahwa aliran-aliran pemikiran yang terdapat dalam filsafat hukum digolongkan dalam: Aliran hukum alam, Positivisme hukum, Utilitarianisme, Mazhab sejarah, Sociological yurisprudence, Realisme hukum, dan Ajaran hukum bebas. Untuk mempermuda pengetahuan kita mengenai klasifikasi nilai pada masing-masing aliran, kita akan menggunakan tabelisasi sebagai berikut:



Sementara formulasi pancasila yang terdiri atas lima sila dengan spesifikasi makna masing-masing dapat kita tabelisasi sebagai berikut:



Dengan memperhatikan tabel-tabel diatas, secara komparatif kita bisa melihat kandungan-kandungan nilai dari aliran-aliran pemikiran tersebut. Deskripsi ini memberi gambaran kepada kita mengenai karakteristik masing-masing dari corak nilai pemikiran yang ada. Dan dari karakteristiknya kita dapat memahami kontektualisasi bagi penerapan nilai tersebut dalam sistem kehidupan masyarakat.

Dalam menarik hubungan paradigmatik antar aliran-aliran pemikiran itu dan pancasila sebagai groundnorm, kita harus memberi defenisi terlebih dahulu mengenai apa yang kita maksud dengan HUBUNGAN PARADIGMATIK . Sebagai mana telah kita buat defenisi operasional terhadap Hubungan dan Paradigmatik pada bagian terdahulu, maka kita dapat mendefinisikan hubungan paradigmatik itu sebagai persamaan atau perbedaan subtansi dari nilai pemikiran atau gagasan dasar yang ada.

Dalam konteks pengertian tersebut, sebenarnya kita secara terang dapat melihat perbedaan dan persamaan subtansi nilai dari masing-masing postulasi yang ada dalam kerangka-kerangka pemikiran dasar tersebut diatas. Namun pengertian HUBUNGAN PARADIGMATIK dalam tulisan ini, penulis ingin memaknainya sebagai sejauh mana kerangka dasar nilai-nilai pancasila sebagai ideologis bangsa ini dapat secara terbuka atau tertutup terhadap beragam aliran-aliran pemikiran yang tidak lahir dari sejarah pemikiran Indonesia, namun dari sejarah pemikiran dunia barat.

Kita memahami bahwa aliran-aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang kita deskripsikan tersebut diatas basis peradaban yang melahirkannya adalah peradaban Negara barat, yang dalam banyak hal terdapat perbedaan paradigma dalam memandang kehidupan. Dalam hal inilah kita akan melihat hubungan paradigmatik yang dimaksud. Artinya sejauh mana dalam tataran pragmatis ajaran pancasila itu dapat menerima nilai-nilai ajaran dari pemikiran-pemikiran yang ada dalam dunia hukum.

Jika kita melihat realitas kehidupan hukum nasional kita yang menggunakan hukum positif sebagai sistem hukum dalam mengatur kehiduan berbangsa dan bernegara, maka sesengguhnnya kerangka ideologi kita telah memugkinkan hal tersebut secara subtansial dari nilai-nilai pancasila. Kita memahami pancasila adalah landasan filosofi bangsa dan jiwa dari proses implementasi sistem kenegaraan dan juga menjadi sumber hukum tertinggi, maka sesunguhnya nilai-nilai pancasila sebagai groundnorm memiliki sifat fleksibilats terhadap nilai-nilai pemikiran lain untuk saling berintegrasi maupun hidup berdampingan. Responsibilitas karena keluasan makna dan universalime dari sila-sila pancasila memungkinan formulasi ideologi ini menjadi sangat terbuka bagi kemungkinan-kemungkinan adanya nilai-nilai lain yang mungkin hanya berbeda dari predikat namun secara subtasial nilai tidaklah jauh berbeda.

Jika dibuat kategorisasi, responsibilitas kerangka nilai pancasila terhadap kerangka-kerangka pemikiran lain, dapat kita bedakan bentuk respon itu dalam beberapa bentuk respon:
1. Respon secara aksiologis
2. Respon secara politis
3. Respon secara sosiologis

Secara aksiologis, kelihatannya nilai-nilai pancasila lebih bisa berkesesuaian dengan beberapa aliran-aliran pemikiran dalam filsafat hukum seperti: Aliran Hukum Alam, Mazhab Sejarah Dan Sociological Yurisprudence. Secara politis, dari fenomena yang ada, pancasila sebagai ideologi Negara telah memberi ruang implementatif yang lebih luas terhadap aliran Hukum Positif dan Realisme Hukum. Secara sosiologis, pragmatisme dan atau etika dari nilai-nilai pancasila akan mudah untuk merespon aliran-aliran pemikiran seperti Aliran hukum alam, Positivisme hukum, Utilitarianisme, Mazhab sejarah, Sociological yurisprudence, dan Realisme hukum.

5. Kesimpulan
Aliran-aliran pemikiran yang terdapat dalam filsafat hukum, telah memberi warna tersendiri bagi ragam sistem hukum dalam banyak bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali pada bangsa nusantara ini. Betapa besar dan mendalam secara sistemik pengaruh aliran-aliran itu sehingga sistem yang dilahirkannya mampu bertahan dalam rentang waktu yang panjang dalam sejarah manusia.
Dalam ranah akademik aliran-aliran pemikiran ini menemukan habitatnya untuk melakukan dialektika dalam ragam pemikiran lainnya, dalam rangka untuk memperkokoh sistem yang telah terbangun sebelumnya. Misalnya di neggara nusantara ini, yang mengadopsi sistem hukum eropa, maka seluruh materi pelajaran ilmu hukum yang dipelajari dalam level pendidikan tinggi didominasi aliran-aliran mainstream dari asal usul sistem hukum yang kita gunakan tersebut, yakni dunia barat. Maka dampaknya semakin kokolah sistem itu secara subtansial, karena telah dibenamkan secara logis, rasional, obyektif dalam kognisi kita sebagai warga bangsa atau para elit kita sebagai pelaku operasional Negara.

Nilai-nilai pancasila sebagai groundnorm telah menunjukkan sifat flesibilitasnya yang tinggi, tidak hanya keterbukaanya pada perubahan-perubahan kehidupan dunia yang terjadi yang memperngaruhi kehidupan nasional, tetapi juga responsibilitasnya terhadap ragam nilai-nilai kehidupan dunia yang turut memberi warna dalam kehidupan masyarakat kita, khusunya dalam bentuk sistem hukum.



Daftar Pustaka

- Prof. Dr. Sukarno Buraera, 2010,Filsafat Hukum, penerbit refleksi, makassar.
- Dr. Kaelan,M.S, 2004, pendidikan Pancasila, paradigma, Yogyakarta.
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- http://catatanseorangmahasiswahukum.blogspot.com/2010/01/aliran-aliran-pemikiran-dalam-filsafat.html

Label: ,

Senin, 27 Desember 2010

NESTAPA PANJANG HUKUM INDONESIA

Oleh Syafruddin Muhtamar

Agustus tahun ini (2010), sebagaimana biasanya, bangsa kita merayakan hari kemerdekaannya. Usianya kini sebagai Negara genap 65tahun. Dan jika kita bertanya berapakah juga usia sistem hukum kita? Maka usia Negara Indonesia itulah jawabnya, 65 tahun.

Dan sepanjang 65 tahun ini, kita sebagai bangsa dan Negara telah banyak melakukan sesatu dalam kerja pembangunan. Diawal-awal kemerdekaan dan bahkan sampai sekarang motiv utama pembangunan nasional kita adalah kesejahteraan ekonomi. Namun demikian, negera tetap memikirkan semua sendi-sendi kehidupan bangsa dan Negara kita untuk dibangun, seletah kelelahan dalam fase panjang kolonialisasi, termasuk juga sendi atau bidang hukum. Meskipun prioritas utama pembangunan adalah pembangunan bidang ekonomi, dengan orientasi utama pembangunan fisik.

Membicarakan mengenai ‘keterpurukan’ hukum di Indonesia khususnya dalam konstruk berfikir filosofi, maka kita tidak bisa melepas diri dari historikal sistem hukum yang kita gunakan saat ini, kita harus melihat kedalaman dari paradigma sistem hukum kita, realitasnya secara kultural dan pagmatis serta political background dari sistem hukum tersebut dan kecenderungan futuristiknya dalam konteks operasionalisasi sistem tersebut dalam dinamika perubahan-perubahan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan pengertian bahwa titik pandang filosofi kita melihat ‘keterpurukan’ tersebut haruslah bersifat holistik ataupun multisegi dan bahkan mungkin interdispliner, dengan harapan kita dalam ‘melihat’ secara lebih jernih problematika yang sesungguhnya dan tantangan-tantangannya secara lebih sublim. Kita tidak melihat persoalan secara pragmentatif atau sepenggal-penggal.

Pokok persoalan yang harus terjawab, sebelum pembicaraan lebih lanjut, adalah apakah yang kita maksudkan dengan “KETERPURUKAN”? Jelas dari sisi gramatikal keterpurukan akar katanya adalah terpuruk, yang dapat berarti terbenam; tenggelam; terperosok; mundur atau merosot. Secara umum kita bisa member makna kata keterpurukan sebagai suatu situasi yang tidak dikehendaki oleh dirinya sendiri; suatu keadaan negatif dari keadaan yang seharusnya positiv; atau suatu keadaan yang bergerak diluar jalur ideal yang direncanakan.

Untuk memberi pegertian operasional dari kata ‘terpuruk’ dalam hubungannya dengan pelaksanaan sistem hukum kita di Indoneisia dalam tulisan ini, maka kita harus menghadapkan diri pada realitas awal kesejarahan dari sistem hukum yang kita gunakan dan realitas operasional dalam fenomena kekinian penegakan dari sistem tersebut.

Kita memahami bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Sistem hukum campuran ini dalam pengertian ia berfungsi sebagai Ius Constitutum atau hukum yang berlaku dan ia sebagai Ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan. Berlaku maksudnya memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup masyarakat secara keseluruhan. Sistem hukum yang kita anut berjiwa Hukum Positif.

Dari sisi kesejarahan sistem hukum kita di Indonesia bermula dari masa kolonialisasi panjang sejak penjajahan bangsa belanda hingga bangsa jepang. Dari sejarah itu kita mengetahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi 17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di Indonesia. Kita dapat meringkas sejarah sisitem hukum kita itu dari kekuasaan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara Jepang.

Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang. Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere Bith untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang dikuasainya, disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana. Peraturanperaturan tersebut dibuat dan diumumkan berlakunya melalui “plakat”. Pada tahun 1642 plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta van Batavia” (statuta batavia) dan pada tahun 1766 diperbaharui dengan nama “Niewe Bataviase Statuten” (statute Batavia Baru). Peraturan statuta ini berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan aturan-aturan hukum lainnya sebagai satu sistem hukum sendiri dari orang-orang Pribumi dan Orang-Orang pendatang dari luar.

Penjajahan Pemerintahan Belanda 1800-1942. Sejak berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia belanda adalah: 1) Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B). Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain: a) Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan. b) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP). c) Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). d) Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata. Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23. 2) Regering Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 3) Indische Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.

Penjajahan Tentara Jepang. Peraturan pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei) yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.

Setelah kita merdeka sebagai bangsa dan lepas dari kolonialisasi, maka sebagai dasar negara dibentuklah UUD 1945 yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar yang diberlakukan sampai sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 menurut Dekrit Presiden. Pada umumnya suatu negara mencantumkan politik hukum negaranya di dalam Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga negara yang mencantumkan politik hukumnya di luar Undang-Undang Dasar. Bagi Negara yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain.

UUD 1945 tidak mencantumkan tentang politik hukum negara. Hal ini berbeda dengan UUDS 1950 yang mencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi: “Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer, hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jika pengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalm undang-undang sendiri”. Berdasarkan Pasal 102 UUDS 1950 arah politik hukum yang dikehendaki adalah membentuk suatu hukum tertulis yang dikodifikasi.

Tetapi sebagaimana diketahui dasar negara yang digunakan adalah UUD 1945, maka politik hukum yang tercantum di dalam Pasal 102 tersebut tidaklah berlaku. Oleh karena UUD 1945 tidak mengatur politik hukum maka didalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini”. Ketentuan Pasal II aturan peralihan ini bukan merupakan politik Hukum hanya suatu ketentuan yang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapat diatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda tetap berlaku selama belum adanya hukum yang baru. Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut dengan asas konkordansi.

Oleh karena itu kita, kemudian dapat memahami bahwa sistem hukum kita adalah kelanjutan dari narasi sejarah ‘hukum’ kolonial tersebut. Kelanjutan dari semangat, bentuk dan model pelaksanaannya, meskipun kita juga membuat hukum berdasarkan kondisi obyektiv bangsa kita, namun secara sistemik dasar fundamentalnya adalah tetap hukum model eropa. Secara normatif Negara ita masih mengakui sistem hukum adat dan hukum agama (islam), namun hanya menjadi komplementer dari sistem utama hukum nasional kita.

Artinya pengaruh sistem hukum eropa yang di bawah bangsa penjajah belum terhapus jejaknya hingga sekarang dalam kehidupan hukum bangsa kita. Kaum kolonial memang telah meninggalkan secara pisik wilayah jajahannya, namun mereka tidak membawa pergi sebagian ‘semangat’ kehidupan mereka, khususnya semangat kehidupan bidang hukum. Dan semangat itulah yang mungkin sebagian orang dianggap sebagai ‘warisan istimewa’ bagi wilayah jajahan termasuk seperti kita di Indonesia ini, dari bangsa yang dianggap lebih dahulu maju peradabannya atau dianggap lebih tinggi kualitas budaya kehidupannya dari bangsa jajahan.
Menurut Hamdan Soelva, sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat. Karena itu, tambahnya, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum.
Oleh karena itu kita bisa berkesimpulan bahwa corak sistem hukum yang kita warisi dari saman kolonial adalah hukum yang bersifat positivistik, sebagimana cetakan dasarnya dari Negara eropa. Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapun yang diluar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum. Hukum harus dipisahkan dengan moral, walaupun kalangan positivis mengakui bahwa fokus mengenai norma hukum sangat berkaitan dengan disiplin moral, teologi, sosiolgi dan politik yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum. Moral hanya dapat diterima dalam sistem hukum apabila diakui dan disahkan oleh otoritas yang berkuasa dengan memberlakukannya sebagai hukum.
Menurut hemat saya, disinilah awal ‘keterpurukan’ hukum kita, ketika hukum itu semata-mata dipandang sebagai produk dari suatu kekuasaan formal dan memisiahkan secara radikal antara prinsip-prnsip ideal dari moral dengan hukum yang diproduksi secara politis oleh otoritas kekuasaan Negara; saya ingin menyebut ini sebagai Keterpurukan Subtansial.
Keterpurukan subtansial terjadi karena kita mengabaikan sisi sejarah kebangsaan kita yang lain, bahwa bangsa Indonesia memiliki karakteristik masyarakat yang khas sebagai masyarakat bangsa timur yang memiliki corak nilai, sistem dan model kehidupannya sendiri sebelum kehidupan itu diporak-porandakan oleh kolonialisme. Kita sebagai Negara tidak terlalu mempertimbangkan fakta sejarah kehidupan kebangsaan kita sebelum datangnya para bangsa penjajah dari eropa dalam memutuskan sistem hukum apa yang akan kita gunakan setelah tokoh-tokoh pendiri bangsa ini berkonsensus secara politis untuk mendirikan sebuah Negara. Lalu kemudian kita bersepakat untuk menggunakan model hukum eropa untuk mengatur kehidupan masyarakat nusantara, yang dalam ragam karakteristik kehidupannya sangat jauh berbeda dengan masyarakat eropa.
Artinya pilihan akan sistem hukum kita yang berlaku saat ini, dalam prakteknya, menimbulkan gab atau jarak yang lebar dengan karaktristik dan jiwa khas masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang memiliki histori pangjang tradisionalitasnya. Tradisional yang saya maksud bukanlah suatu masyarakat yang secara sepihak dicap sebagai masyarakat terkebelakang, tidak maju dalam segala bidang (jika diukur dari masyarakat modern), tidak memiliki paradigma dan semacamnya, dan selalu dipandang subordinat oleh masyarakat maupun ilmuan yang berfikir modern. Tradisional yang saya maksud adalah masyarakat yang secara paradimatik memiliki niali-nilai khas dan sisitem serta model sendiri dalam mengatur atau menjalani kehidupannya sebagai masyarakat manusia. Tradisi jika jika dimahami dia bermakna Ikatan Ke Surga. Sehinga kehidupan masyarakat sangat didominasi nilai-nilai keabadian dan kesejatian yang terdapat dalam keagamaan, etika dan moralitas. Di Indonesia kita banyak menemukan kehidupan tradisional yang jika dikaji secara obyektif dan mendalam sistem kehidupannya, kita akan menemuan suatu sistem nilai, model dan tatanan kehidupan yang dapat ‘diduplikasi’ dengan secara proporsional menyesuaikannya dengan anasir-anasir dari perubahan-perubahan nyata yang terjadi dalam kehidupan kekinian masyarakat.
 

Yang sangat fundamental dalam Masyarakat tradisional adalah konsep keseimbangan / equilibrium; keseimbangannya terjadi karena mereka tidak memisahkan antara yang ideal dan realitas dalam seluruh tatanan kehidupan manusia; nilai-nilai religius, moralitas dan etika menjadi sandaran utama masyarakat dalam menjalankan kehidupannya; seluruh sistem, model dan formal-formal tata kehidupan mereka dibangun dalam rangka untuk menciptakan keseimbanangan tersebut. Dan terwujudnya keadilan tentu saja akan mewujudkan keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.
Namun kenyataannya sistem hukum yang kita anut mengambil jarak yang jauh dari karakteristik masyarakat asli Indonesia dan kita telah banyak menyaksikan dampaknya secara nyata dalam kehidupan masyarakat kita baik secara langsung maupun tidak langsung. Meskipun dalam rentang waktu formalnya 65 tahun kita telah memperaktekkkan sistem hukum ‘eropa’ dan secara perlahan mengedukasi masyarakat kita secara langsung, namun dalam banyak hal kelihatannya sistem hukum positiv kita telah ‘gagal’ mencapai tujuan idealnya. Pada kenyataannya banyaknya perkara hukum terjadi dikarenakan masyarakat ‘tidak tahu’ hukum, ini karena hukum semata-mata sebagai ‘undang-undang tertulis’ negara diamana masyarakat secara keseluruhan tidak bisa menjangkau isi atau informasi ‘undang-undang’ yang dibuat seragam untuk mereka itu. Hukum bukan sebagai sesuatu yang ada dan hidup ditengah-tengah masyarakat, mereka tidak pernah merasakan hukum kecuali saat terjadi sengketa dan masuk dalam proses peradilan. Inilah jarak yang lebar antara sifat sistem hukum kita dengan sifat dan karakteristik masyarakat Indonesia yang sesungguhnya.
Jadi keterpurukan subtansial adalah jauhnya jarak ‘moril’ antara suatu masyarakat dengan sistem hukum yang digunakan oleh Negara untuk mengatur masyarakat tersebut. Jarak ‘moril’ ini adalah perbedaan nilai, motiv, orientasi atau kecenderungan antara masyarakat dengan nilai, motiv, orientasi atau kecenderungan sistem hukum tersebut.
Selain keterpurukan subtansial, penegakan sistem hukum kita juga mengalami Keterpurukan Pragmatis. Keterpurukan pragmatis yang dimaksud adalah situasi aktual yang menggambarkan kegagalan proses sistem hukum dalam mewujudkan tujuan idealnya. Ruang lingkup keterpurukan pragmatis ini adalah proses dari pelakasanaan sistem hukum itu sendiri. Dan banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya keterpurukan pargmatis dari sistem hukum kita, baik pengaruh itu dari sisi internal mapun dari sisi ekternal.
Seperti yang kita ketahui secara teoritis bahwa elemen sistem hukum terdiri atas bebeberapa unsur pokok yakni: struktur, subtansi dan budaya hukum. Ini teorinya Lawrence M Friedman, dia menyebut “Three Elements of Legal System” bahwa terdapat tiga elemen untuk menguraikan hukum sebagai suatu sistem, yaitu: structure, substance dan legal culture. Yang dimaksud dengan structure (struktur hukum) adalah menyangkut setiap institusi yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang hak legislasi sampai dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yang melalui masing-masing kedudukan dan kewenangannya, berperan sebagai agent for legal change. Kemudian, substance (substansi hukum), yaitu : setiap materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan yang mampu menjaga persatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat luas. Sebuah peraturan hukum harus dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai suatu kebutuhan bersama, bukan sebagai sesuatu yang dipaksakan. Sedangkan legal culture atau budaya hukum adalah sikap-tindak setiap orang terhadap hukum dan sistem hukum yang menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan bagi orang tersebut.
Sistem hukum kita pada prakteknya merupakan ‘penjelmaan’ dari teori Lawrence M Friedman tersebut. Dan Keterpurukan Fragmatis yang saya maksud berkaitan langsung dengan ketiga unsur sistem hukum yang kita anut (Struktur, subtansi dan kultur hukum) dalam konteks pelaksanaannya.
Sejak orde baru hingga orde reformasi, kita senantiasa berhadapan ‘sinisme’ pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional kita. Mungkin hanya segelintir saja yang bisa kita dengarkan nada optimismenya. Saman orde baru misalnya, eksistensi hukum berada dalam cengkaraman politik kekuasaan, sehingga keberadaan hukum dalam proses penegakan sistemnya menjadi ‘melemah’ akibat intervensi politik. Hukum menjadi lumpuh jika berhadapan dengan unsur kekuasaan, bahkan hukum telah sedemikina rupa dijadikan sebagai alat untuk status quo dari kekuasaan.
Gerakan reformasi tahun 1998, yang kemudian menumbangkan Suharto sebagai penguasa orde baru, sempat memunculkan harapan akan terwujudnya kondisi yang lebih baik di negeri ini, termasuk dalam penegakan hukum. Namun harapan itu tetap menjadi harapan yang menggantung dan tinggal hanya sebagai harapan. Tahun 2010, kelihatannya menjadi ‘klimaks’ keterpurukan hukum kita sepanjang sejarah republik ini. Kemunculan perkara-perkara yang bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme telah mencoreng buram wajah proses penegakan hukum di Indonesia, khusunya mencuatnya mega skandal bank century, terbongkarnya penyuapan jaksa urip dalam kasus artalita, terkuaknya pengemplang pajak paling heboh kasus gayus tambunan yang menyeret banyak elit penegak hukum temasuk komisaris jenderal susno duadji. Banyaknya penegak hukum yang terlibat dalam Kasus-kasus dan skandal-skandal hukum tersebut, mulai dari jaksa, hakim, polisi dan advokat, membuat publik terperangah dalam ‘ketidakmengertian’ yang kemudian menimbulkan dampak ketidakpercayaan publik pada mekanisme dan sistem hukum.
Jika dicermati secara seksama dari kasus-kasus hukum besar yang terjadi sepanjang orde reformasi, khususnya 5 tahun belakangan ini, keterpurukan pragmatis penegakan sistem hukum kita di sebabkan oleh hala-hal yang ada di ‘luar’ hukum. Anasir-anasir luar hukum yang dimaksud adalah kepentingan non ideal dari tujuan hukum itu sendiri; kepentingan ini bisa dibawa oleh institusi kepertaian, personalitas yang memiliki power kekuasan formal, para konglomerat dalam lingkungan bisnis, dan orang-orang ‘biasa’ yang tanpa sadar terlibat dalam jejaring yang bersifat konspratif. Dan kalau disimpulkan, kepentingan yang dimaksud itu adalah kepentingan yang bersifat politis dan kepentingan ekonomi.
Banyak pihak yang kecewa, khusunya kepada pemegang amanat pemerintahan tertinggi republik ini, dimana masyrakat telah mempercayakan penegakan keadilan dipundaknya, masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap penuntasan kasus-kasus hukum yang berberdamak kerugian besar dalam kehidupan mereka khusunya bagi masyarakat kecil. Seperti ungkapan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Saparringa, bahwa penegakan hukum di Indonesia selama 2010 masih tak bertaring. "Seperti kaki seribu, mukanya seram tapi tidak bisa mengigit, gerbongnya panjang tapi tidak sampai tujuan, kakinya banyak tapi pelan jalannya,". Menurutnya, penegakan hukum saat ini masih sebatas pewacanaan di ruang publik yang indah. "Ketika dihadapkan pada case, dia tidak berjalan lurus tapi kadang berputar-putar. Meskipun wajahnya menakutkan tapi tidak menyengat." Bahwa "Pewacanaan publik tentang korupsi, sangat indah, canggih, dan maju. Kita menemukan perbendaharaan baru tentang korupsi. Pada proses institusinya maju, kita punya KY, Kompolnas. Tetapi, pada tingkat action, menjadikannya sebagai movement, kita punya masalah besar," pungkasnya.
Tanggapan yang kurang lebi sama diungkapkan Laode Ida, pada tahun 2010 ini pemerintah tidak memiliki prestasi dalam penegakan hukum. “Saya nilai tahun 2010 ini merupakan catatan hitam unuk periode pemerintahan SBY,”. Menurut Laode, pada masa saat ini penegakan hukum di Indonesia tidak lebih baik dari masa-masa sebelumnya. “Tahun 2010 boleh dikatakan tidak ada prestasi dibidang hukum,” ucapnya. Menurutnya SBY sebagai pimpinan negara bisa bersikap tegas terhadap pondasi-pondasi penegakan hukum. Namun, bila seperti ini terus Laode pesimis penegakan hukum bisa ada perubahan. “Sudah bisa dipastikan pada tahun 2011 bahkan sampai 2014 tidak akan ada perubahan. Itu prediksi saya,” ucapnya.
Amburadulnya penegakan hukum kita selama ini, jika dilihat dari indikator-indikator kultur penegakan hukum, kita dapat menyebut bahwa Keterpurukan Pragmatis lebih dominan disebabkan karena jebolnya metalitas aparat penegak hukum kita oleh desakan kepentingan non hukum yang berseliweran disekitarnya. Hakim, jaksa, polsi dan advokat tidak mampu menahan hasrat ‘hedonismenya’ akan kemewahan bendawi/duniawi dalam menjalankan fungsi profesinya dalam proses penegakan hukum. Sehingga mereka mudah terjerembab masuk dalam kubangan ‘konpirasi’ yang pada gilirannya akan meruntuhkan wibawah pribadi, institusi dan juga martabat bangsa. Pagar moral dari etika profesi maupun tanggugjawab yuridis yang seharusnya mereka pegang teguh menjadi buyar akibat iming-iming beragam kepentingan yang bukan merupakan kepentingan subtansial dari sistem hukum yang mereka jalankan.
Manusia sebagai pelaksana sistem, dalam konteks ini adalah Penegak Hukum merupakan sumber utama penyebab keterpurukan sistem hukum kita secara pragmatis. Kita menyadari Sistem Hukum bersifat ‘absrtrak’ dan tidak dapat bekerja secara otomatis layaknya sebuah tehnology mekanis, sebab bentuknya berupa ideal hukum yang ter-teks-tualisasi dalam suatu produk perundang-undangan. Manusia sebagai pelaksana sistem itulah yang memiliki peranan fungsional yang menjadi penjamin terwujudnya capaian atau tujuan-tujuan ideal dari sistem tersebut. Maslahnya adalah ketika individu-individu pelaksana sistem itu tidak lagi menjadi bagian terintegrasi secara moril dan mentaliti terhadap keseluruhan harapan sistem, maka ini akan menjadi pangkal terajadi inkonsistensi dan distorsi tujuan-tujuan subtansial dari sisitem, dalam hal ini sistem hokum nasional kita.

Prof. Sajipto Raharjo seringkali mengingatkan kita bahwa Sudah seharusnya hukum itu dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia. Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua.

Menurutnya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Maka kita tidak usah terlalu sibuk memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum, dan sebagainya. Seperti pada, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk. Hukum lebih merupakan potret dari perilaku kita sendiri. Dan tentang penegakan hukum (enforcement) kita harus bicara tentang perilaku santun dan tertib lebih dulu. Jika kita menyadari hal-hal itu, siasat untuk bangun dari keterpurukan hukum menjadi berubah amat besar. Bukan (tatanan) hukum yang dikutak-katik, tetapi lebih dulu menggarap (perilaku) manusia Indonesia. Kita membutuhkan cara-cara progresif untuk membangkitkan bangsa ini dari keterpurukan itu. Cara itu adalah dengan mereparasi perilaku buruk manusia Indonesia. Manusia Indonesia perlu diobati lebih dulu dari aneka penyakit mentalitas menerabas, tidak menghargai mutu, ingin cepat berhasil tanpa usaha, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan lain-lain. Langkah teraputik inilah yang ditransformasikan menjadi pendidikan hukum substansial, sebelum masuk ke pernak-pernik perundang-undangan, prosedur, sistem dan sebagainya.
Oleh karena itu dalam tulisan ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa keterpurukan hukum nasional kita semenjak masa kemerdekaan hingga kini adalah nestapa panjang dari proses kebangsaan dan kenegaraan kita menuju cita-cita idealnya.
Ketrpurukan itu dapat klasifkasi dalam dua kategori utama yakni Keterpurukan Subtansial dan Keterpurukan Pragmatis. Keterpurukan subtansial adalah kondisi atau situasi dimana jarak moril antara sistem hukum yang kita anut secara formal berseberangan dengan kesadaran subtansial atau karakteristik dari masyarakat nusantara yang sebenarnya ‘bersifat’ tradisional, sementara hukum nasional kita mengandung sifat modern. Sementara pembangunan hukum nasional kita dalam segala hal tidak terkelola secara sistematik dan pradigmatik sehingga tetap saja ketimpangan antara ‘kesadaran tradisional’ dan ‘kesadaran modern’ tidak terjembatani secara massif, dan menyisahkan ‘celah’ besar bagi terjadinya keterpurukan hukum secara subtansial.
Sementara keterpurukan pragmatis, terjadi ‘dalam’ sistem hukum nasional itu sendiri, khusunya dalam hal penegakan sistemnya. Pelaksana sistem menjadi sebab utama terjadinya keterpurukan ini, akibat godaan kepentingan lain diluar kepentingan hukum itu sendiri, seperti kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Moralitas dan mentalitas dari para penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim dan advokat, mejadi variabel utama terjadinya ‘kebocoran sistem’ hukum kita. Oleh karena itu pembangunan mentalitas dan moralitas secara personaliti penting menjadi agenda utama bagai semua penegak hukum agar mereka bisa menjadi penjamin bagi kelangsungan kerja ideal dan pencapian tujuan-tujuan subtansial dari sisitem hukum nasional kita.
Kita mungkin sudah jengah dan letih menyaksikan corang moreng wajah penegakan sistem hukum di republik ini, dan sudah saatnya kita sebagai bangsa dan Negara ‘mengakhiri’ kinerja buruk dari sistem hukum yang seharusnya berfungsi dan bekerja dalam jalur-jalur idealnya.


Sumber Bacaan:
1. Diktat Pengantar Hukum Indonesia (Sejarah Hukum), anonym.
2. Laporan Akhir Tahun; Penegakan Hukum Yang Tersandera Politik, Harian Kompas, Edisi Senin 20 desember 2010
3. Wajah Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, http://www.antikorupsi.org
4. http://www.indowebster.web.id/archive/index.php?t-21732.html
5. http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-indonesia/
6. http://hajsmy.wordpress.com/2010/09/15/keterpurukan-hukum/
7. http://www.waspada.co.id/index.php/images/flash/motorsport/motogp/racer_bio/index.php?option=com_content&view=article&id=163251:penegakan-hukum-2010-memble&catid=77:fokusutama&Itemid=131
8. http://www.bangkapos.com/2010/12/15/laode-penegakan-hukum-catatan-hitam-untuk-sby-di-2010/

Label:

Jumat, 13 November 2009

KISRUH IDEOLOGI DAN SISTEM HUKUM (Titik Balik Baru Bayangan Masa Depan Sebuah Bangsa Raksasa)

Oleh Syafruddin Muhtamar

Tiga bulan menjelang pergantian kepemimpinan nasional indonesia periode 2003/2009 – 2009/2014, hingga satu bulan setelah pelantikan SBY-Budiono sebagai pasangan pepimpin nasional yang terpilih untuk periode terbaru. Yang menarik bagi saya dalam rentang waktu tersebut adalah mencuatnya secara tajam dalam kawasan publik mengenai ‘idiologi pemimpin’. Masa kampanye capres banyak diwarnai perbincangan publik mengenai isme-isme yang kelihatanya diarak masing-masing capres, seperti Iliberalisme, neo- liberalisme, kapitalisme, pancasilaisme, nusantaraisme dan nasionalisme, Ini yang pertama. Dan yang ke dua adalah hiruk-pikuk perseteruan yang melibatkan tiga lembaga penegak hukum secara menonjol dan vulgar: Kpk, Polri, dan Kejaksaan. Para pejabat elitnya terbelit masalah yang runyam. Masalah yang mempertaruhkan eksistensi sebuah sistem hukum, gengsi politis lembaga dan hasrat rendah sebuah kemewahan jabatan.

Ke dua peristiwa ini sebagai fenomena sosial, hemat saya, telah menjadi semacam titik balik baru bagi konstruk wawasan maupun image masa depan masyarakat kita. Perbincangan publik mengenai idieologi pemimpinnya dalam skala yang luas dengan tingkat kedalaman yang relatif, untuk pertama kalinya terjadi setelah 40 tahun terakhir dalam sejarah politik bangsa ini. Momentum ini merupakan stimulan baru bagi benak publik bahwa ‘ideologi pemimpin’ adalah hal mendasar untuk dipertanyakan sebab akan menyangkut nilai, style dan tata cara mereka memimpin bangsa ini, dengan demikian juga mengenai kearah mana masa depan masyarakat besar ini akan dibawa? Meskipun memang, pada akhirnya masalah ideologi ini akan menjadi urusan politik. Kita sebagai publik yang membincangkannya juga suka atau tidak akan terseret ke arah politik. Pengetahuan mengenai kita mengenai isme-isme tersebut, pada kenyataannya akan mamaksa tangan kita menarik garis batas yang tegas mengenai apa yang kita suka dan yang tidak kita senangi. Aroma ideologi membuat kita terjerembab dalam pendulum yang bergoyang antara suka atau tidak suka secara bolak- balik. Tetapi pilihan kita adalah gambar besar eksisitensi kita di masa depan.

Pilihan ideologi seorang pemimpin menjadi sangat penting artinya bagi publik, karenya menyangkut masa depan mereka. Demokrasi telah memungkinkan setiap kita untuk menolak pemimpin yang berbeda ‘ideologi’ dengan kita. Sama memungkinkannya bagi demokrasi untuk memberikan kesempatan kepada segala macam dan jenis ideologi yang ada untuk bersaing, karena publiklah nanti yang menjadi penentunya. Semakin semarak dan intens publik memperbincangkan ideologi dalam beragam perspektifnya, maka akan menjadi baik bagi terbukanya kesempatan-kesempatan baru masa depan alternatif bagi masyarakat kita. Karena masa depan selalu berawal dari sepenggal ide kebaikan dan nilai kebajikan. Dan yang mendasar sebenarnya adalah nilai-nilai dibalik sebuah ideologi. Ideologi secara umum hanya mungkin dikategorikan dalam dua garis besar, yakni ideologi yang racikan nilainya murni berasar dari kehhidupan bumi, dan ideologi yang sulam dari benang-benang nilai dari langit. Maksudnya yang pertama, ideologi tersebut kebenarannya hanya bersumber dari kedalaman sumur akal atau rasio manusia, dan yang ideologi kedua, kebenarannya bersumber dari bentangan samudra tanpa batas pengetahuan Ilahi. Dan kemungkinan ketiga yang bisa muncul adalah adukan antara ideologi langit dan ideologi bumi.

Sebagai sebuah bangsa besar, indonesia adalah pemilik idiologi pancasila. Dalam praktek sepanjang sejarah kebangsaan dan politik bangsa kita, rasa-rasanya ideologi ini hanya tertimbun dalam bertumpuk-tumpuk retorika politik, maupun publik. Hanya secara konstitusi keberadaannya diakui secara sah sebagai ideologi bangsa, pegangan hidup, sumber wawasan kenusantaraan, sumber hukum dan perekat perasaan keindonesiaan kita, tetapi kenyataannya kehidupan negara dan bangsa kita sepertinya bergerak ‘semaunya’ tanpa menyertakan pancasila yang seharusnya menjadi pasangan ideal dan setiannya. Liberalisme dan atau kapitalime kelihatannya lebih mendominasi warna-warni kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dari masyarakat elit hingga ke masyarakat umum, praktek-praktek nilai dari kedua isme tersebut mudah kita ketemukan. Nampaknya kita doyan dengan perilaku liberalis dan kapitalis tersebut. Ini terjadi karena beragam sebab, sebab yang paling mendasar adalah diberikannya ruang gerak secara leluasa dalam struktur masyarakat elit dalam bentuknya yang paling kuat, yakni memalui jalur regulasi. Banyak regulasi kita lebih memihak pada nilai-nilai kapitalisme dan liberalisme ketimbang nilai-nilai pancasila, khusunya pada pengaturan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan internasional, baik dalam hal ekonomi, politik dan keamanan.

Dan yang paling terasa adalah dalam kehidupan ekonomi. Indonesia adalah negara besar bukan hanya karena jumlah penduduk, tetapi juga kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Letaknya yang strategis diantara dua benua dan dua samudra, sebagai jalur lintas koneksi antar benua dan dunia internasional, menjadikan kawasan kita punya daya pikat dan harus dilirik dunia internasional dengan beragam kepentingan globalnya. Potensinya yang sedemikian besar, dari segi populasi, membuat dunia internasional berselera untuk menjadikan negeri kita hanya semata sebagai pasar dari produk-produk mereka; bangsa kita tidak dibiarkan untuk produktif, kita hanya didisiapkan untuk menjadi konsumtif. Seluruh masyarakat diajari disiplin dan kerja keras untuk memperoleh penghasilan besar untuk kemudian membelanjakan hasinya kepada ‘pedagang-pedagang asing’. Kekayaan alam kita juga jadi sumber incaran kepentingan internasional. Sejak lama pada pedagang global bersusah payah dengan segala macam cara untuk menguasai sumber-sumber potensial kekayaan alam kita, dan akhirnya mereka bisa dengan lengngang kangkung kesana kemari menanamkan investasinya seluruh penjuru tanah air dan seabrek keuntungan mereka bawa keluar ke negeri ‘asing’. Ini kerena mereka tahu persis kelemahan pejabat publik dan birokrat kita, sehingga mereka bisa dengan mudah mencengkramkan kuku-kuku kapitalisme di bumi pertiwi. Dan masyarakat kita senang berapologi bahwa kita membutuhkan kehadiran ‘orang luar’ untuk membantu kita dalam mengelolah sumber daya alam yang melimpah ruah tersebut, sebab modal kita hanya dengkul saja. Dengan iming-iming sedikit kemewahan hidup, banyak dari pemimpin kita terjerumus dalam perangkap kepentingan ‘asing’ dan mengulurkan tangan mereka atasnama pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Pada titik ini ideologi pemimpin nasional bangsa ini menjadi penting maknanya bagi masa depan bangsa raksasa ini. Akan berlalu satu atau dua generasi sejak pelantikan SBY-Budiono sebagai persiden dan wakil peresiden di usia indonesia yang ke 64 tahun saat ini, untuk melihat Indonesia sebagai sebuah bangsa yang menyadari keberadaanya sebagai raksasa baru dalam era baru masa depan dunia secara keseluruhan. Ini kalau situasi sosial dan politik berjalan tanpa ‘goncangan besar’ yang berpotensi membelokkan secara radikal arah perjalanan sejarah bangsa raksasa ini ke arah yang sebenarnya.

Titik balik ini seberannya telah dimulai sejak mencuatnya ‘isu ideologi’ dalam kognisi publik saat Pemilu Presiden terakhir ini. Meskipun publik yang membicarakannya secara intens adalah kelompok elit intelektual, belum belebar ke ranah umum dalam konsumsi masyarakat ‘awam’. Namun awal in cukup untuk menstimulan dan mengaduk benak publik awam mengenai ‘baik buruknya’ pemimpin mereka dalam praktek kebijakan sekaitan dengan anutan ideologi individul, dalam tangkapan wawasan yang sederhana oleh masyarakat umum. Seiring dengan waktu, kecerdasan kelompok intelektual akan meleleh hingga masyarakat awam sehingga gerakan ‘simpati atau tidak karena ideologi’ kepada calon-calon pemimpin akan berpeluang menggiring demokrasi ke arah yang dinginkan masyarakat dalam hal kepemimpinan nasional.

Titik balik kedua, ini masih terkait secara ideologis, adalah terlucutinya ‘harga diri’ tiga lembaga hukum dalam permainan bola api antara jabatan dan kemewahan materi pejabat-pejabat hukum dan pihak yang karena memiliki limpahan materi suka memelihara pejabat dan membeli kekuasaan pejabat. Yakni sembrawut hubungan antara Kpk, Polri dan Kejaksaan. Secara telanjang sistem hukum kita dipecundangi oleh kepentingan orang-orang berlimpah materi. Sistem hukum kita terpuruk ketitik terendah implementasinya. Keadilan sedemikian rupa dipermainkan dalam logika ‘keuangan yang maha kuasa’. Sebenarnya bukan kali ini saja ujian berat terhadap sisitem hukum nasional kita dalam mempertahankan citra keadilan kenegaraan dan kebangsaan kita. Telah berkali-kali kejadian serupa meskipun dalam derajat yang berbeda-beda. Namun kali ini, nampaknya titik kulminasinya yang paling mengerikan dan berbahya dalam konteks kita sebagai negara hukum. Runtuhlah sudah sesungguhnya tatanan hukum nasional kita secara moral. Masyarakat seketika kehilangan pegangan yang paling pasti dalam mencari masadepan keadilan kehidupannya. Orang-orang yang telah dipercaya sebagai penegak keadilan kini ‘berkhianat’ atas nama kepentingan di luar semangat keadilan. Orang yang terpercaya ini tecemplung dalam lumpur kotor permainan kepentingan tak bertanggungjawab diatas panggung hukum.

Sebuah negara yang salah satu elemen dasarnya tidak berfungsi maka kepincangan sejarahlah perubahan masadepannlah baginya. Sistem hukum sebagai elemen dasar berdirinya sebuah negara, jika tidak lagi bebas dalam kemandirian subtantifnya, maka sesungguhnya ikatan-ikatan rasa keadilan masyarakatnya terburai dalam kegamangan sosial dan ketidak menentuan peraasaan politis dalam harapan keadilannya. Lenyapnya kepercayaan publik pada sisitem dasar ini, berarti juga tergerusnya simpati dan empati mereka terhadap penguasanya. Penguasa negara yang tidak memperlihatkan ketegasannya dalam kisruh sisitem hukum yang terjadi dalam pemerintahannya, dalam satu hal akan semakin mempercepat penumpukan ketidakpercayaan publik pada pemerintahannya. Dan ketidakpercayaan itu seiring waktu akan terakumulasi dalam benak sosial dan suatu saat kelak akan menjadi ‘antitesis’ atas warna sejarah pemerintahan yang sama ketika kisruh itu terjadi.

Disinilah titik balik kesadaran publik ini terjadi, meskipun dalam intensitasnya yang masih sangat lemah; sebagaimana pada ‘kasus ideologi’ diatas, detak kesadaran titik balik itu juga masih terasa datar saja. Meskipun demikian, ketercenganan publik yang kemudian berkonsekwensi pada ketercerahan baru mengenai masa depan bangsa dan negaranya, terpampang seketika dalam kesadaran mereka sebagai sebuah cahaya wawasan mengenai kehidupan yang lebih beribawah secara ideologis dan bersahaja karena cahaya moral para pemimpin dan pejabat negeri. Keinginan kita saat ini adalah kontras baru terhadap apa yang sedang terjadi. Ketidakbermoralan harus melahirkan kebermoralan, ideologi yang tidak memihak pada fitra kemanusiaan harus tergantikan ideologi yang sejalan dengan fitrah dan hakekat terdalam dari kemanusiaan kita, masa depan yang suram segera berbalik ke masa depan yang adil, makmur dan bersahaja. Perubahan ini memang tidak segera terjadi, tetapi akan mengikuti irama sejarah yang dirancang ‘alam’ secara mesterius, dengan tentu saja ransangannya harus diupayakan secara rasional dan sistemik.

Masa depan bangsa raksasa ini, sepenuhnya ditentukan oleh cahaya ideologi dan pengetahuan yang benar mengenai jati diri kita sebagai sebuah bangsa dan sebuah negara, ditentukan oleh bagaimana kita merancang masa depan seluruh elemen kemanusiaan kita dalam sejarah dalam kesesuainnya dengan cahaya ideologis kita, ditentukan sejauhmana kita sepenuhnya konsisiten dan tetap setia pada kebenaran-kebenaran rasional, kebaikan moral dan religius yang kita anut. Banyaknya chaos yang terjadi dipermukaan kehidupan sosial kita menunjukkan geliat dari sesuatu yang secara alamiah bergerak tanpa kendali kemampuan kita sebagai warga manusia, geliat dari ‘roh’ sebuah bangsa raksasa bernama Indonesia.

Label: ,